close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terpidana kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E). Foto Antara/M. Risyal Hidayat
icon caption
Terpidana kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E). Foto Antara/M. Risyal Hidayat
Nasional
Jumat, 17 Februari 2023 16:58

Didukung, rencana Kapolri kembalikan Bharada E ke Korps Brimob

Bharada E harus menjalani sidang kode etik terlebih dahulu sebelum dikembalikan ke Korps Brimob Polri.
swipe

Rencana Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengembalikan terpidana kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), ke Korps Brimob menuai dukungan. Pangkalnya, tindak pidana yang dilakukannya dalam rangka menjalankan perintah jabatan.

"Bagus juga [Polri kembali merekrut Bharada E]. Dia, kan, sebenarnya waktu itu melakukan, melaksanakan perintah jabatan. Jadi, menjalankan perintah jabatan sama dengan menjalankan undang-undang," kata pengamat hukum Universitas Lampung (Unila), Eddy Rifai, saat dihubungi Alinea.id, Jumat (17/2).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan untuk Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putusan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), 12 tahun penjara.

Peluang Bharada E kembali menjadi personel Polri terbuka lebar lantaran vonisnya di bawah 2 tahun. Apalagi, JPU memutuskan tidak melakukan banding atas vonis tersebut.

Ada beberapa alasan Kapolri akan mengembalikan Bharada E ke Brimob, yakni vonis ringan dan harapan publik. Kendati demikian, eks ajudan Ferdy Sambo ini harus terlebih dahulu menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Eddy melanjutkan, apa yang dilakukan Bharada E tersebut selaras dengan isi Pasal 51 ayat (1) KUHP. Isinya, "Barang siapa yang melakukan perintah jabatan yang diberikan penguasa yang berwenang tidak dipidana."

Dicontohkannya dengan para eksekutor hukuman mati naparidana kasus perdagangan narkotika, Freddy Budiman. Gembong narkoba ini dieksekusi di Nusakambangan, Jawa Tengah (Jateng), pada 2016.

"Dia (para eksekutor Freddy, red) enggak dipidana karena [dilindungi] Pasal 51 ayat (1) KUHP," ujarnya.

Apalagi, sambung Eddy, Bharada E Brimob, salah satu kesatuan operasi khusus bersifat paramiliter di bawah Polri. "Kalau ada perintah atasan sifatnya harus laksanakan. Jadi, dia laksanakan saja."

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan